Motor Listrik Tetap Bayar Pajak Tapi Tarif Ringan, Ini Cara Menghitungnya Supaya Hemat Biaya

Jumat 06-02-2026,15:16 WIB
Reporter : Asep Kusuma
Editor : Asep Kusuma

RADARMAJALENGKA.COM - Popularitas motor listrik terus naik karena biaya operasional lebih rendah, efisiensi tinggi, dan dukungan pemerintah pada kendaraan ramah lingkungan. Tren ini makin diminati masyarakat perkotaan.

Meski begitu, banyak orang masih bertanya, apakah motor listrik tetap dikenai pajak seperti motor bensin konvensional biasa? Jawabannya iya tetap bayar pajak, tapi dengan tarif lebih ringan.

Pemerintah sudah memutuskan tidak memberikan insentif bagi kendaraan listrik, namun motor listrik tetap wajib membayar beberapa komponen pajak. Tarifnya jauh lebih rendah.

Tarif pajak motor listrik didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan (NJK), tarif PKB di daerah masing-masing, serta SWDKLLJ, sehingga bisa berbeda tiap wilayah.

BACA JUGA:Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Majalengka Laksanakan Geber Jumat di Pasar Cigasong

Rata-rata estimasi pajak tahunan motor listrik ada di kisaran 1,5%-2,5% dari harga jual kendaraan. Hal ini membuat perencanaan biaya lebih mudah.

Motor listrik murni berhak mendapat pembebasan PKB dan BBNKB, aturan ini berlaku sejak 2023 untuk mendorong elektrifikasi kendaraan.

Selain itu, pembelian motor listrik dikenai PPN hanya 1%, jauh lebih rendah dibanding tarif normal 11%, membuat harga lebih ramah kantong.

Beberapa daerah juga menambahkan insentif pajak, misalnya pengurangan PKB atau penghapusan biaya balik nama, menyesuaikan kebijakan masing-masing.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Kredit Motor Listrik Yamaha Mulai dari Rp1 Jutaan, Berikut Perhitungannya

SWDKLLJ tetap wajib dibayarkan setiap tahun, nominalnya berbeda sesuai jenis dan kapasitas motor listrik, dan harus diperhatikan pemilik.

Biar lebih jelas, perbandingan dengan motor bensin bisa membantu. Motor 150 cc biasanya dikenai pajak Rp500 ribu - Rp1 juta per tahun, sekitar 2% dari NJK.

Sedangkan motor listrik berbasis baterai pribadi, tarif PKB-nya 0%, artinya tidak ada pajak tahunan PKB. Satu biaya tetap adalah SWDKLLJ, sekitar Rp35 ribu.

Perbedaan ini membuat motor listrik menarik bagi pengguna yang ingin hemat biaya sekaligus ikut mengurangi emisi secara langsung.

BACA JUGA:Kredit Motor Listrik Polytron Evo Mulai dari 800 Ribuan Saja, Berikut Skema Selengkapnya

Kategori :