Motor Listrik Tetap Bayar Pajak Tapi Tarif Ringan, Ini Cara Menghitungnya Supaya Hemat Biaya

Jumat 06-02-2026,15:16 WIB
Reporter : Asep Kusuma
Editor : Asep Kusuma

Untuk menghitung pajak motor listrik, rumusnya sederhana dan mudah diterapkan:

Biaya Pajak STNK = (NJK × Tarif PKB) + SWDKLLJ

Contoh: motor listrik NJK Rp25 juta, tarif PKB 2%, SWDKLLJ Rp143 ribu. Perhitungannya: (25.000.000 × 2%) + 143.000 = Rp643.000.

Estimasi pajak motor listrik per kelas:

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Kredit Motor Listrik Yamaha, Cek Angsuran per Bulan, DP Terendah & Pilihan Paling Terjangkau

  • Kelas terjangkau (< Rp15 juta): Rp225.000 - Rp375.000 per tahun.
  • Kelas menengah (< Rp30 juta): Rp450.000 - Rp750.000 per tahun.
  • Kelas premium (< Rp50 juta): Rp750.000 - Rp1.250.000 per tahun.

Besar kecilnya pajak motor listrik juga dipengaruhi oleh beberapa faktor:

-  Kebijakan daerah: persentase PKB berbeda tiap provinsi.

-  Jenis motor listrik: kapasitas baterai, tipe, teknologi, memengaruhi NJK dan harga jual.

BACA JUGA:Kredit Motor Listrik Polytron EVO Tersedia Pilihan DP Rendah dan Cicilan Ringan Rp400 Ribuan

-  Kelas SWDKLLJ: sumbangan tergantung kategori motor non-BBM, wajib diperhatikan pengguna.

Dengan pemahaman ini, kamu bisa memperkirakan pengeluaran pajak tahunan motor listrik secara lebih tepat dan cerdas.

Motor listrik tetap hemat, ramah lingkungan, mudah dijangkau, dan pilihan tepat untuk masa depan mobilitas perkotaan.

Kategori :