Oleh:Anggi Prayitno, M. E (Alumni HMI/Dosen Universitas majalengka)
Pemerintah menetapkan anggaran pendidikan pada APBN tahun 2026 dengan besaran Rp769 Triliun. Berdasarkan UU No 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2026, angka tersebut sudah sesuai mandatory spending UUD 1945 yaitu 20 % dari APBN yang mencapai Rp.3.842,78 Triliun. Alokasi tersebut mengalami peningkatan 9,8 % jika dibanding pagu indikatif sebelumnya dengan besaran Rp. 724 Triliun. Dana tersebut menjadi pembiayaan terbesar sepanjang Sejarah sekaligus sering disebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah terhadap dunia pendidikan. Alokasi pendidikan pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional yang mencakup gaji guru/dosen, tunjangan, BOS, beasiswa (KIP,LPDP, dll), riset, sarana prasarana sekolah hingga Makan bergizi gratis. Pembagian tersebut semata-mata untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045. Pemerintah terus berusaha menjaga komitmennya dalam pembangunan SDM melalui pendidikan.
BACA JUGA:Harga Mulai dari 8 Jutaan, 8 Daftar Motor Listrik Lokal Terbaik yang Layak Dibeli Edisi Januari 2026
Komitmen pemerintah dalam memegang teguh mandatory spending 20% untuk pendidikan sudah baik. Namun nyatanya anggaran tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk Kementerian yang membidangi area tersebut. Sebut saja kemendiktisaintek dan kemendikdasmen masing-masing memiliki anggaran Rp. 61,8 T dan Rp 56,6 T, sedangkan Badan Gizi Nasional diberikan anggaran Rp 268 T dengan target 82,9 Juta penerima seperti anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita. Anggaran tersebutpun menjadi anggaran terbesar di APBN 2026 disusul oleh Kemenhan, POLRI dan Kementrian PU. Artinya dana pendidikan yang meningkat dalam Sejarah sebenarnya terbebankan oleh program Makan Bergizi Gratis. Hal tersebut menjadi dugaan penulis bahwa pemerintah ingin menjalankan program jumbo ini dengan kemasan pendidikan yang rapih. Ibarat kata ada sepiring nasi yang biasa dinikmati oleh guru dan siswa sekarang harus rela di bagikan lagi kepada pengelola dapur yang ikut makan dalam piring tersebut atas nama piring guru dan siswanya.
Menurut Ubaid Matraji Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebutkan bahwa persoalannya tentang anggaran pendidikan yang Rp769 T di split ke program MBG sebesar Rp 335 T artinya sekitar 70% dana pendidikan diambil untuk kebutuhan makan bergizi gratis. Achmad Hidayatullah, Ph.D selaku Dekan FKIP UMSurabaya menyayangkan anggaran MBG yang mengambil dari porsi 20 % anggaran untuk pendidikan. Menurutnya jika hal tersebut benar maka anggaran untuk beasiswa, kesejahteraan guru dan dosen, riset, serta infrastruktur sekolah masih kecil. Sangat memprihatinkan seperti terlihat besar tapi nyatanya keropos.
Oleh karena itu, alangkah baiknya pemerintah lebih bijak dan adil menetapkan pos anggaran setiap Lembaga berdasarkan target masalah dan solusinya. Sesuai teori manajemen yaitu “the right man on the right place”. Permasalah pendidikan di sekolah maka biarkan kemendiktisaintek dan kemendikdasmen yang mengelola anggarannya dengan maksimal tanpa diganggu agar tujuannya dapat dengan mudah tercapai bukan malah dilibatkan menjadi penanggungjawab MBG yang bertugas membantu secara teknis dalam distribusi ompreng ke siswa. Terkadang kita dibuat bingung kenapa program MBG di titipkan ke dana pendidikan? Apakah karena dana pendidikan memiliki pos yang besar? Atau kalau dari BGN sendiri tidak cukup uangnya? Tapi ya sudahlah.
Penulis pikir perlu adanya evaluasi dan realokasi anggaran yang adil. Alokasi pagu pendidikan harus murni untuk peningkatan kualitas belajar mengajar dan kesejahteraan guru sehingga tujuan besar pendidikan menurut pembukaan UUD dapat tercapai. Anggaran MBG pun bisa dari Badan Gizi Nasional sendiri atau gabung ke dinas yang memiliki kesamaan tujuan yaitu seperti dinas sosial, dinas Kesehatan atau Lembaga lain yang lebih relevan dalam penanganan stunting. Seperti yang disampaikan kaidah fiqih “jika perkara diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggulah kehancurannya”. Termasuk MBG biarkan BGN sebagai Lembaga terkait mengelola anggarannya sendiri tanpa ikut nebeng anggaran di Lembaga lain, kalaupun ikut nebeng ke Lembaga yang memiliki tujuan yang sama. Adapun pemerintah tidak mampu mengadakan anggaran yang besar untuk BGN maka MBG bisa dilaksanakan secara bertahap dengan segement tersentu jangan dipaksakan kepada semua daerah diterapkan se-Indonesia. Sebagai allternatif MBG bisa menyasar pada daerah tertinggal atau wilayah dengan status angka stunting yang tinggi terlebih dulu (baca : tujuan MBG) secara bertahap sembari menunggu keuangan secara fiscal cukup tidak mengandalkan utang luar negeri yang sudah mencapai $USD 423,8 Milyar.