Banjir, Tambang, dan Utang Ekologis: Peringatan Keras DPR RI

Rabu 07-01-2026,14:53 WIB
Reporter : Pai Supardi
Editor : Baehaqi

RADARMAJALENGKA.COM – Rentetan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia kembali memantik sorotan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai banjir tidak dapat dilepaskan dari persoalan tambang, pembukaan lahan ilegal, dan utang ekologis yang hingga kini belum diselesaikan secara serius.

Peringatan tersebut disampaikan Ateng dalam talkshow “Outlook 2026: Masa Depan Lingkungan Hidup Indonesia Dipertaruhkan”. Ia mengungkapkan, sehari sebelum terjadinya banjir di Sumatera, Komisi XII DPR RI telah mengingatkan pemerintah terkait keberadaan perusahaan tambang yang menguasai konsesi lebih dari 100.000 hektare, namun tidak dibarengi dengan pengawasan yang memadai.

BACA JUGA:Mulai Rp650 Ribu Perbulan Bisa Beli Kendaraan Roda 3 Anti Hujan dan Panas, Tabel Angsuran Selis New Balis 2026

Menurut Ateng, lemahnya pengawasan konsesi membuka ruang terjadinya penambangan liar dan perkebunan ilegal di dalam wilayah tambang. Kondisi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperbesar risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

Ia juga menyoroti masih banyaknya perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban lingkungan, mulai dari reklamasi pascatambang hingga rehabilitasi kawasan hutan pinjam pakai.

“Inilah yang kami maksud dengan utang ekologis, dan pemerintah harus mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan,” tegasnya.

BACA JUGA:DPR Soroti Pembangunan Berbasis Investasi yang Dinilai Kian Mengabaikan Lingkungan Hidup

Meski telah diterapkan moratorium pembukaan lahan perkebunan, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya perusahaan yang memanfaatkan masyarakat untuk membuka lahan secara ilegal. Ironisnya, pelanggaran tersebut terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga merambah kawasan hutan lindung.

Ateng secara khusus menyinggung kondisi Taman Nasional Tesso Nilo, yang disebut telah mengalami perubahan fungsi hingga 60 persen menjadi kebun sawit.

“Ini bukan hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga di hutan lindung,” ungkapnya.

Di tengah kondisi tersebut, Ateng mengapresiasi langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta kebijakan memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dari Kementerian Kehutanan. Menurutnya, langkah ini penting agar penanganan persoalan lingkungan lebih fokus dan tidak tumpang tindih.

“Mudah-mudahan dengan adanya Satgas PKH dan Kementerian Lingkungan Hidup yang dipisah, penanganan persoalan lingkungan bisa lebih tegas dan terarah,” ujarnya.

BACA JUGA:Mulai dari Rp1,1 Jutaan Sudah Anti Hujan dan Panas, Kredit Motor Listrik Roda 3 Selis New Balis Tahun 2026

Sebagai penutup, Ateng menyampaikan sejumlah peringatan sekaligus harapan. Ia meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan revisi tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mendorong perusahaan melunasi seluruh kewajiban lingkungannya, serta mengajak masyarakat agar tidak lagi mau diperalat oleh pengusaha nakal.

Ia juga mengimbau kalangan akademisi untuk aktif memberikan masukan kebijakan berbasis kajian ilmiah.

Kategori :