Tak Lapor Lingkungan, Perusahaan di Majalengka Terancam Teguran Administratif

Tak Lapor Lingkungan, Perusahaan di Majalengka Terancam Teguran Administratif

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel) kepada 108 perusahaan sebagai upaya penertiban pelaporan pengelolaan lingkungan hidup.-Humas-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka mewajibkan perusahaan untuk tertib melaporkan pengelolaan lingkungan hidup melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik lingkungan hidup (Simpel).

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka. Dalam kegiatan itu, sebanyak 108 perusahaan diundang berdasarkan basis data K2UKM, dengan fokus awal pada perusahaan skala besar dan menengah.

Kepala DLH Majalengka, H Wawan Sarwanto, mengatakan, undangan sosialisasi memang belum mencakup seluruh perusahaan di Majalengka. Saat ini, pihaknya masih memprioritaskan industri besar dan menengah.

“Yang diundang sesuai data K2UKM sebanyak 108 perusahaan. Memang belum semua, karena saat ini kami masih fokus pada industri besar dan menengah,” kata Wawan.

BACA JUGA:7 Tanaman Hias Pembawa Rezeki Menurut Islam yang Disebutkan dalam Al-Qur'an, Bisa di Tanam di Depan Rumah

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan mendorong perusahaan menyusun dan melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai ketentuan.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan lingkungan secara berkala, baik bulanan, triwulanan, maupun semesteran, melalui aplikasi Simpel.

Menurut Wawan, kegiatan tersebut bukan untuk mendata pelanggaran, melainkan sebagai langkah pencegahan agar seluruh perusahaan tertib dan taat dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.

“Kegiatan ini bukan untuk mendata siapa yang melanggar, tetapi lebih kepada upaya preventif agar seluruh perusahaan patuh dan tertib dalam pengelolaan lingkungan,” ujarnya.

BACA JUGA:Satlantas Polres Majalengka Uji Coba E-TLE Mobile Handheld

Wawan mengungkapkan, selama ini sebagian besar perusahaan sudah rutin menyampaikan laporan lingkungan, namun masih dalam bentuk fisik. Karena itu, mulai 2026, DLH Majalengka mendorong seluruh pelaporan dilakukan secara elektronik melalui Simpel agar proses pemantauan dan evaluasi lebih mudah serta terintegrasi.

“Selama ini banyak yang melapor, tetapi masih secara fisik. Mulai 2026 kami dorong pelaporan melalui Simpel supaya monitoring lebih efektif,” katanya.

Meski mengedepankan pembinaan, Pemkab Majalengka menegaskan kewajiban tersebut bersifat mengikat. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan lingkungan sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran.

“Jika nanti ada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan, tentu akan kami berikan teguran karena itu sudah menjadi kewajiban,” pungkas Wawan. (ono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait