RADARMAJALENGKA.COM-Majalengka — Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan hingga penyepakatan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan Investasi Daerah telah dilalui sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD.
Hal tersebut disampaikan Dasim menanggapi dinamika politik yang muncul dalam sidang paripurna DPRD Majalengka terkait pencabutan dana cadangan. Ia memastikan bahwa Pansus II telah bekerja secara prosedural, transparan, dan memenuhi ketentuan hukum.
“Pansus sudah melalui tahapan resmi, mulai dari pembicaraan tingkat satu sampai pembicaraan tingkat dua. Secara proses, ini sebenarnya sudah selesai dan clear,” ujar Dasim.
BACA JUGA:Bupati Eman Tegaskan Perbedaan di Paripurna Wajar, Kepentingan Rakyat Tetap Prioritas
Ia menjelaskan, dari total 13 anggota Pansus II, hanya satu orang yang tidak menandatangani berita acara kesepakatan pencabutan Perda dana cadangan. Sementara 12 anggota lainnya menyatakan setuju, termasuk tiga dari empat anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Pansus II.
“Dari PDIP ada empat orang, satu tidak menandatangani. Artinya tiga orang dari PDIP ikut menandatangani. Jadi secara keseluruhan, 12 anggota clear,” jelasnya.
Terkait kehadiran anggota dalam rapat, Dasim menegaskan bahwa setiap rapat Pansus II selalu memenuhi kuorum, sesuai ketentuan minimal setengah dari jumlah anggota, yakni tujuh orang.
“Sebagai ketua, saya memastikan setiap rapat kuorum. Pada pembahasan akhir hari Rabu, yang hadir ada sembilan orang, termasuk Sekda, Kabag Hukum, dan perangkat daerah terkait. Itu sudah sah,” katanya.
BACA JUGA:Fraksi PDI Perjuangan Walk Out Paripurna DPRD Majalengka, Soroti Kejelasan Dana Cadangan
Bahkan, menurut Dasim, anggota yang berhalangan hadir tetap melakukan komunikasi dan akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan. “Ada yang sedang di perjalanan atau ada halangan, tapi mereka menghubungi dan tetap menandatangani. Jadi totalnya tetap 12 orang,” ujarnya.
Dasim juga memaparkan bahwa dalam tahapan pembahasan fasilitasi, Pansus II telah menerima audiensi dari BM dan LSM, serta penjelasan dari Kepala BKD terkait mekanisme penggunaan dana cadangan.
“Penggunaan dana cadangan akan dibahas lebih lanjut di RKPD Perubahan, kemudian masuk ke KUA-PPAS Perubahan, dan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD. Pak Bupati juga akan melakukan konsultasi publik dengan mengundang seluruh pihak,” terangnya.
Selain itu, Pansus II juga telah melakukan konsultasi dan meminta pendapat hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam konsultasi tersebut, seluruh 13 anggota Pansus hadir langsung di Bandung.
“Hasilnya tegas, Kemenkumham menyampaikan tidak boleh menambah norma atau pasal baru terkait penggunaan dana cadangan. Karena itu, kami tidak bisa menambah ketentuan di Perda,” kata Dasim.