RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta — Upaya pemberantasan mafia tanah terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen sinergi dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan.
Pernyataan ini disampaikan Kabareskrim Polri, Syahardiantono, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (03/12/2025).
BACA JUGA:Menteri Nusron Ungkap Rp23 Triliun Aset Berhasil Diselamatkan dari Mafia Tanah Sepanjang 2025
Syahardiantono menekankan pentingnya kolaborasi yang semakin erat antara ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sinergi tersebut dinilai mampu memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum secara komprehensif, transparan, dan efektif.
“Sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN, kolaborasi ini harus diperkuat agar proses pencegahan dan penanganan hukum semakin efektif,” ujarnya.
Pengaduan Masyarakat Turun Drastis
Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah menunjukkan capaian signifikan sepanjang 2025. Berdasarkan data Polri, jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait tanah turun tajam dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025. Penurunan ini dinilai sebagai bukti efektivitas penyelidikan dan penindakan yang dilakukan secara terintegrasi.
Selain itu, dari 107 target operasi yang ditetapkan, sebanyak 90 kasus berhasil ditangani dengan menetapkan 185 tersangka. Satgas juga menyelamatkan lebih dari 14.315 hektare aset tanah dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp23,3 triliun.
Menteri Nusron: Mafia Tanah Bermetamorfosis
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kembali mengingatkan bahwa mafia tanah terus berkembang dengan berbagai modus baru. Oleh karena itu, menurutnya, pemberantasan tidak dapat dilakukan hanya oleh satu lembaga.
“Memberantas mafia tanah tidak mungkin hanya mengandalkan ATR/BPN. Kita harus tegas, kompak, dan berintegritas agar tidak menjadi bagian dari ekosistem mafia tanah,” tegasnya.
Menteri Nusron menyebut dua pendekatan utama yang harus dijalankan: ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menetapkan pasal yang kuat dan integritas pegawai ATR/BPN agar tidak terlibat praktik ilegal.
74 Penerima Penghargaan