Bongkar Enam Kasus Narkoba, Polres Majalengka Tangkap Tujuh Tersangka dalam Operasi Antik 2025

Rabu 19-11-2025,11:02 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

“Model seperti ini lazim digunakan untuk mengurangi risiko tertangkap tangan. Namun kami punya pola penelusuran yang dapat membaca pergerakan transaksi itu,” jelasnya.

Tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 435 Juncto (Jo) Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Willy menegaskan, pihaknya akan memperluas operasi serupa.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Majalengka. Penindakan ini bukan akhir, tapi bagian dari upaya berkelanjutan,” tutupnya.

BACA JUGA:Cicilan Ringan dan Terjangkau, Berikut Angsuran Pinjaman KUR BRI Terbaru untuk Plafon Rp30 Juta

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, KBO Sat Narkoba Ipda Rd Panji Purbaya, serta jajaran penyidik Satres Narkoba Polres Majalengka. (bae)

Kategori :