Guru ASN dan Non ASN Terima Gaji, Tunjangan, dan Tambahan TPG 100 Persen, Kapan Pencairannya? Simak Jadwalnya!

Senin 10-11-2025,14:08 WIB
Reporter : R Herdi Dwitama
Editor : R Herdi Dwitama

RADARMAJALENGKA.COM – Di tahun 2025 ini guru akan kebanjiran tunjangan profesi guru atau (TPG) karena selain SKTP triwulan 3 yang sudah valid dan akan segera dicaikan triwulan keempat, ada juga pencairan tambahan TPG 100 persen tahun 2025.

Tapi tahukah kalian kapan pencairan tambahan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru di tahun 2025 ini akan cair untuk guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN?

Nah, pada artikel ini kita akan membahas tentang bagaimana cara cek status SKTP penerima tunjangan sertifikasi Guru di tahun 2025 lengkap dengan penebalan atau tambahan 100 persennya.

Pada 2025 pemerintah menetapkan bahwa guru bersertifikasi yang belum menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau TPP berhak atas tambahan TPG sebesar satu kali gaji pokok yang dicairkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

BACA JUGA:Cek Tabel KUR BRI 2025 Terbaru: Berikut Rincian Cicilan dan Tenor untuk Pinjaman Lebih dari 100 Juta

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dengan ketentuan ini, guru yang memenuhi syarat akan memperoleh pembayaran TPG yang setara dengan gaji pokok mereka sesuai sertifikasi, sekali dalam satu periode THR/gaji ke-13.  

Namun, kebijakan ini tidak berlaku otomatis untuk semua guru bersertifikasi. Hanya guru yang datanya telah dikirim oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat yang bisa menerima pencairan tambahan TPG 2025. Inilah yang membuat waktu pencairan berbeda-beda di setiap daerah.

Beberapa daerah diketahui sudah mencairkan TPG sejak Februari 2025. Namun perlu dicatat, pencairan tersebut berasal dari sisa anggaran tahun 2024, bukan dari anggaran tambahan TPG tahun 2025.

Sementara itu, pencairan tambahan 100 persen TPG 2025 diperkirakan berlangsung mulai akhir November hingga Desember 2025, tergantung kesiapan data dan anggaran daerah.

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan Tutup Latsar 2025, Sampaikan 3 Pesan Penting untuk CPNS

Menurut laporan Kementerian Keuangan, hingga September 2025 sebagian besar daerah sudah menyerahkan data guru penerima tambahan TPG.

Meski begitu, masih ada sekitar sepuluh daerah yang belum menyampaikan data lengkap. Keterlambatan ini membuat jadwal pencairan tidak bisa seragam di seluruh Indonesia.

Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri terus berkoordinasi untuk mempercepat proses validasi data.

Tujuannya agar pencairan tambahan TPG 2025 bisa dilakukan serentak menjelang akhir tahun. Bagi guru di daerah yang telah melengkapi data lebih awal, pencairan kemungkinan dilakukan bersamaan dengan gaji ke-13.

BACA JUGA:Update Terbaru Mengenai Info Taspen Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Begini Penjelasan Resminya

Kategori :