RADARMAJALENGKA.COM– Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai uji coba sistem kerja work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setiap hari Kamis selama bulan November 2025.
Namun, kebijakan ini belum diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, yang masih melakukan kajian internal serta menunggu arahan lebih lanjut dari bupati.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti ASN bebas dari tanggung jawab kerja. Menurutnya, seluruh pimpinan perangkat daerah wajib memastikan bahwa produktivitas dan kinerja bawahan tetap sesuai target meskipun bekerja dari rumah.
“WFH bukan berarti libur. ASN tetap harus mencapai target kinerja sesuai indikator masing-masing. Jika kedapatan menurun atau bahkan berlibur saat WFH, maka tunjangan kinerja bisa dipotong,” tegas Dedi di Bandung, Rabu (5/11/2025).
Dedi menambahkan, pemilihan hari Kamis sebagai jadwal WFH didasarkan pada hasil kajian BKD Jabar. Hari Kamis dinilai paling ideal karena tidak berdekatan langsung dengan akhir pekan. “Kalau Senin atau Jumat, potensi ASN memperpanjang waktu libur lebih tinggi,” ujarnya.
BACA JUGA:Bocah 6 Tahun yang Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
Meski begitu, kebijakan tersebut belum langsung diterapkan di tingkat kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Majalengka. Pemerintah daerah masih menunggu instruksi resmi sekaligus mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan geografis sebelum mengambil keputusan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, mengungkapkan bahwa wacana penerapan WFH sebenarnya pernah dibahas beberapa bulan lalu. Namun, Bupati Majalengka memberikan arahan agar kebijakan tersebut ditinjau secara matang dari sisi pelayanan publik dan efektivitas birokrasi.
“Beberapa waktu lalu memang sempat ada wacana soal WFH di lingkungan Pemkab Majalengka. Namun Pak Bupati meminta agar dikaji dulu secara komprehensif, terutama terkait kondisi geografis dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” jelas Aeron saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
BACA JUGA:Bupati Eman Suherman Instruksikan Perbaikan Cepat Jembatan Ambruk Akibat Longsor di Kadipaten
Menurut Aeron, sebagian besar ASN di Majalengka masih harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama di sektor administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Karena itu, kebijakan WFH belum bisa langsung diterapkan tanpa analisis mendalam.
“Kami harus pastikan dulu tidak ada gangguan terhadap layanan publik. Kalau pun nanti diterapkan, perlu ada sistem monitoring dan evaluasi kinerja yang jelas,” tambahnya.
Meski demikian, Pemkab Majalengka membuka peluang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut di masa mendatang jika hasil kajian menunjukkan efektivitas yang baik.
“Untuk kondisi sekarang, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah provinsi sekaligus melakukan kajian internal,” tutup Aeron.