RADARMAJALENGKA.COM-Majalengka – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2026 diperkirakan sebesar Rp3,055 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 0,55 persen dibandingkan tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp3,072 triliun.
Penurunan tersebut disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi. Hal itu disampaikan oleh Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, S.E., M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2026, Selasa (30/9/2025).
“Penurunan ini terutama disebabkan oleh dana transfer yang menurun, namun secara keseluruhan kondisi keuangan daerah masih dalam keadaan stabil dan terkendali,” ujar Bupati Eman Suherman di hadapan anggota DPRD.
PAD Majalengka Diproyeksikan Naik 2,17 Persen
Meski secara total APBD mengalami sedikit penurunan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan peningkatan. Dalam RAPBD 2026, PAD Majalengka direncanakan sebesar Rp670,459 miliar, naik 2,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp656,194 miliar.
Kenaikan ini bersumber dari sejumlah sektor utama, di antaranya:
Pajak Daerah sebesar Rp259,102 miliar, naik 1,38 persen dari tahun 2025 yang mencapai Rp255,578 miliar.
Retribusi Daerah sebesar Rp392,251 miliar, meningkat 3,19 persen dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp380,115 miliar.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp8,089 miliar, turun 15,18 persen dari tahun 2025 sebesar Rp9,609 miliar.
Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp11,016 miliar, naik 1,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp10,891 miliar.
Selain itu, pendapatan transfer antar daerah juga diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 1,50 persen, menjadi Rp143,576 miliar dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp141,454 miliar.
Menjaga Defisit di Bawah Batas Aman
Bupati Eman Suherman menegaskan bahwa struktur RAPBD 2026 tetap disusun secara hati-hati untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Meski terdapat defisit antara pendapatan dan belanja, nilainya masih di bawah batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.