Upaya Kementerian ATR/BPN memperkuat layanan publik ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan praktik percaloan di sektor pertanahan. Dengan sistem yang makin terbuka, digital, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, proses pengurusan tanah kini tak lagi menjadi hal yang menakutkan atau berbelit-belit.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan biaya dan prosedur sesuai ketentuan resmi, serta memanfaatkan kanal informasi dari website dan media sosial ATR/BPN. Langkah ini diharapkan dapat membangun budaya pelayanan publik yang transparan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.