Kehadiran mereka menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif.
Lewat sertipikat tanah, para penggiat UMKM diharapkan tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dorongan semangat untuk terus tumbuh, berkembang, dan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat.