Biaya Akad Nikah Hanya Rp600 Ribu

Rabu 27-08-2025,12:31 WIB
Reporter : Almuaras
Editor : Leni Indarti Hasyim

RADARMAJALENGKA.COM – Banyak masyarakat di Kabupaten Majalengka yang masih mempertanyakan tarif resmi pelaksanaan akad nikah. Salah satunya diungkapkan oleh Caca Sutisna, warga Kelurahan Majalengka Kulon.

Ia menyebut bahwa biaya yang dikenakan kepada calon mempelai atau keluarganya bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, baik oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) maupun petugas Pembantu Pendaftaran Pernikahan (P3N) di desa/kelurahan.

Caca berharap agar pihak Kementerian Agama (Kemenag) dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini penting agar warga lebih memahami ketentuan biaya resmi dan tidak terbebani oleh pungutan yang tidak semestinya.

Menurutnya, biaya terbesar dalam pernikahan justru biasanya berasal dari resepsi, bukan dari proses akad nikah itu sendiri.

BACA JUGA:Duh! Tunggak BPJS Rp86 Miliar, Bupati Komitmen Segera Membayar

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr H Agus Sutisna MPd, menegaskan bahwa biaya resmi untuk pelaksanaan akad nikah adalah sebesar Rp600 ribu.

“Jika akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, apabila pelaksanaannya dilakukan di luar kantor KUA dan pada hari kerja, maka biayanya sebesar Rp600 ribu,” jelas Agus kepada Radar, beberapa waktu lalu.

Penjelasan ini turut dibenarkan oleh staf bidang Kepenghuluan Kemenag Majalengka, Dr H Asep Saepul Bahri MAP.
Ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

“Berdasarkan regulasi tersebut, biaya akad nikah hanya dikenakan jika dilakukan di luar kantor KUA, sedangkan jika dilangsungkan di KUA, tidak dipungut biaya sama sekali,” tegas Asep.

BACA JUGA:Polres Majalengka Terima Supervisi Polda Jabar untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Panen Raya Jagung

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menanyakan langsung ke KUA setempat agar mendapatkan informasi resmi dan terhindar dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan. (ara)

Kategori :