MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka Kolaborasi bersama dengan Kantor Bea dan cukai Cirebon berupaya mewujudkan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Majalengka menggelar kegiatan sosialisasi Ketentuan dan perundang - undangan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal dengan menghadirkan puluhan Insan Pers.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari menghadirkan narasumber Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi AP MP dan dari Bea Cukai Cirebon, Selasa 26 Agustus 2025 di salah satu hotel di Majalengka.
Acara yang di kemas secara talkshow yang disiarkan secara langsung melalui kanal Yutube tersebut berlangsung selama 2 jam.
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Majalengka Komitmen Lunasi Tunggakan BPJS Rp86 Miliar Demi Layanan Kesehatan
Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi AP MP menyampaikan media merupakan sarana komunikasi efektif dalam membantu menyosialisasikan program DBHCHT mulai dari media elektronik TV, Radio media cetak, media online maupun penyebaran spanduk dan baligo.
"Saya percaya dan optimis peran pengaruh media sangat besar oleh karena itu kami sosialisasikan aturan bidang cukai ini pada insan pers supaya bisa disampaikan pada masyarakat dengan bahasa media dan mari kita kolaborasi mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal di kabupaten Majalengka," tuturnya.
Selama ini Pemkab Majalengka terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Untuk itu tim penengakan Perda dalam hal ini SatpolPP selalu berkordinasi dengan pihak bea cukai, Polri, TNI dan Kejaksaan dalam penangannya.