Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemkab Majalengka Tidak Dirumahkan
Kepala BKPSDM kabupaten Majalengka Ikin Asikin melakukan rapat koordinasi bersama unsur BKPSDM Majalengka guna menyikapi dinamika penataan tenaga non-ASN dan PPPK Paruh Waktu, termasuk perkembangan pembahasan pemerintah pusat mengenai keberlanjutan status-Ono Cahyono-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan dalam proses penataan aparatur pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin menyikapi dinamika penataan tenaga non-ASN dan PPPK Paruh Waktu, termasuk perkembangan pembahasan pemerintah pusat mengenai keberlanjutan status dan pengembangan karier PPPK.
Pemkab Majalengka juga mengimbau seluruh PPPK maupun tenaga non-ASN yang masih menjalankan tugas agar tidak larut dalam kekhawatiran mengenai perubahan status Kepegawaian.
"Para pegawai diminta tetap fokus menjalankan tugas, menjaga disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbau Ikin, Jumat 4 September 2026.
BACA JUGA:Pemkab Majalengka Modernisasi Pengeringan Tembakau dengan Solar Dryer Dome
PPPK Paruh Waktu Merupakan Bagian dari ASN
Secara regulasi, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang hingga saat ini berstatus berlaku.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN dalam proses pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu bukan sekadar tenaga honorer biasa. Setelah diangkat sesuai ketentuan, yang bersangkutan memiliki status sebagai PPPK dan menjalankan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
"Karena itu, para PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Majalengka diminta tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional," pesan Ikin.
BACA JUGA:Hadapi Kemarau Panjang, Lanud Sugiri Sukani Salurkan 19 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Ligung
Pemerintah Pusat Terus Menata Status PPPK
Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini terus melakukan penataan kebijakan ASN, termasuk mencari skema penyelesaian bagi PPPK Paruh Waktu yang nantinya dapat berproses menuju PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan pemerintah.
Namun demikian, setiap kebijakan baru tetap harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Hal ini penting karena proses perubahan status kepegawaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan atau wacana, tetapi harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta keputusan resmi pemerintah.
"Yang terpenting sekarang, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dengan baik. Jangan sampai dinamika terkait status kepegawaian justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat," tegas Kepala BKPSDM Majalengka ini.
Pemkab Majalengka bersama Bupati memberikan perhatian serius terhadap keberadaan PPPK maupun tenaga yang sedang dalam proses penataan.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Majalengka Dorong Percepatan Imunisasi Anak dan Penanganan Gizi
Pemkab memastikan tidak mengambil langkah yang merugikan pegawai secara sepihak, termasuk tidak serta-merta merumahkan pegawai hanya karena adanya dinamika kebijakan penataan PPPK.
Pemerintah daerah (Pemda) juga terus mengawal perkembangan kebijakan pemerintah pusat agar kepentingan dan hak-hak pegawai dapat tetap diperhatikan.
"Atas arahan Bapak Bupati, kami terus mengawal persoalan ini. Jadi tidak perlu cemas. Tetap bekerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat," tegas Ikin Asikin.
Pemkab Majalengka menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu. Setiap perkembangan dari pemerintah pusat akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Majalengka Dorong Percepatan Imunisasi Anak dan Penanganan Gizi
Sebelumnya, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Surat tersebut memberikan perpanjangan waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah sampai 25 Agustus 2025.
Selanjutnya, BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, proses penataan PPPK harus dilaksanakan secara bertahap dan berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Pemkab Majalengka meminta para pegawai tidak mudah terprovokasi informasi yang belum memiliki dasar resmi.
BACA JUGA:Ateng Sutisna Dorong Gerakan Jaga Sungai di Majalengka Jadi Gerakan Berkelanjutan
Para pegawai juga diimbau tidak melakukan tindakan berlebihan maupun meninggalkan tugas pelayanan hanya karena adanya informasi mengenai perubahan status PPPK.
Ikin Asikin menekankan bahwa komunikasi dan penyampaian aspirasi tetap dapat dilakukan melalui jalur audiensi dan mekanisme kelembagaan yang santun serta sesuai ketentuan hukum.
"Jangan sampai karena persoalan status, pelayanan masyarakat terganggu. Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas. Pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dan mengawal kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Pemkab Majalengka menilai keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun tenaga teknis lainnya.
Karena itu, pegawai diminta menjadikan kinerja sebagai prioritas utama sembari menunggu kebijakan lanjutan.
BACA JUGA:Disdukcapil Majalengka Optimalkan Mobil Jemput Bola, Layani Warga hingga ke Wilayah Sulit Dijangkau
"Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Tetap semangat, jaga kinerja dan tidak perlu cemas. Pemkab Majalengka terus memperjuangkan dan mengawal kepentingan rekan-rekan sekalian," tegas Kepala BKPSDM.
Pemkab Majalengka memastikan akan mengikuti setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan segera melakukan penyesuaian apabila terdapat kebijakan baru mengenai PPPK Paruh Waktu maupun PPPK penuh waktu. (ono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
