Pemkab dan DPRD Majalengka Komitmen Lunasi Tunggakan BPJS Rp86 Miliar Demi Layanan Kesehatan
DPRD siap mendukung langkah Pemkab dalam menyelesaikan persoalan layanan kesehatan.-dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melakukan pertemuan dengan pihak BPJS Kesehatan terkait tingginya tunggakan Iuran Wajib Pegawai (IWP) dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pertemuan berlangsung pada Senin (25/8/2025) dan dihadiri langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman.
Dalam kesempatan itu, Bupati Eman mengakui bahwa Pemkab Majalengka masih memiliki beban tunggakan cukup besar yang nilainya mencapai Rp86 miliar. Rinciannya, tunggakan IWP sebesar Rp19 miliar dan BPJS PBI sebesar Rp32 miliar, sementara sisanya merupakan akumulasi utang dari periode sebelumnya.
BACA JUGA:ATR/BPN Dukung Transmigrasi Lewat Sertipikasi Tanah dan Reforma Agraria untuk Ekonomi Berkelanjutan
“Pada pertemuan ini dengan BPJS kami mengakui memiliki beban utang cukup besar. Utang BPJS ini kami pastikan akan dibayar, karena yang namanya utang harus dibayar,” tegas Eman.
Menurutnya, Pemkab Majalengka akan segera mencicil sebagian utang, dengan sekitar Rp35 miliar di antaranya direncanakan dilunasi pada tahun ini dan sebagian langsung ditransfer ke kas BPJS.
Bupati berharap agar meski ada tunggakan, layanan kesehatan untuk peserta BPJS tetap berjalan maksimal. Ia menegaskan tidak boleh ada alasan obat kosong atau keterlambatan pelayanan medis akibat tunggakan tersebut.
BACA JUGA:Terima Kasih, Jalan Leuwikidang Mulus
Dukungan DPRD Majalengka
Harapan Bupati Majalengka agar pembayaran utang BPJS mendapat dukungan DPRD disambut positif oleh Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana. Ia menegaskan DPRD siap mendukung langkah Pemkab dalam menyelesaikan persoalan layanan kesehatan.
“Intinya DPRD pasti mendukung komitmen Pemkab menyelesaikan persoalan BPJS, termasuk pelunasan utang periode sebelumnya. Apakah diselesaikan sekaligus atau bertahap, nanti tergantung ruang fiskalnya. Yang jelas, visi Majalengka Langkung Sae harus menyentuh bidang kesehatan,” ujarnya Selasa (26/8/2025).
BACA JUGA:Harjad Majalengka Berubah dari Tanggal 7 Juni Menjadi 11 Februari
Namun, Asep juga menekankan agar langkah pelunasan tunggakan ini diiringi dengan perbaikan tata kelola layanan BPJS. Menurutnya, daerah lain sudah menggunakan sistem real-time monitoring untuk mengecek klaim BPJS, jumlah pasien, jenis penyakit, hingga obat yang digunakan.
“Kalau di tempat lain bisa, kenapa di Majalengka belum bisa? Memang tidak mudah, tapi harus mulai dibenahi dari sekarang,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
