RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan digital untuk mempermudah masyarakat. Saat ini, 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Peralihan Elektronik.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, mengatakan, “Dengan layanan Peralihan Elektronik, masyarakat tidak perlu melalui proses manual yang memakan waktu. Semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.”
BACA JUGA:Wamen ATR Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah Huntap Warga Terdampak Erupsi Lewotobi ke Menko PMK
Sebaran layanan ini mencakup berbagai provinsi:
- Sumatra: Sumatra Utara (28 kabupaten/kota), Bengkulu (10), Lampung (15), Kepulauan Riau (7), Sumatra Barat (3), Sumatra Selatan (17)
- Jawa: DKI Jakarta (seluruh kota), DIY (5), Banten (8), Jawa Barat (5), Jawa Tengah (35), Jawa Timur (39)
- Timur Indonesia: Bali (9), NTB (5), Sulawesi Utara (15), Gorontalo (1), Sulawesi Tengah (4), Sulawesi Selatan (4), Papua Barat (10)
Shamy menambahkan, layanan ini akan terus diperluas ke seluruh Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan.
BACA JUGA:Pemprov Jateng Naikkan Anggaran Insentif Guru Agama Jadi Rp300 Miliar Mulai 2026
Kepala Pusat Data dan Informasi ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menekankan keamanan transaksi. “Peralihan Elektronik memberikan kemudahan dan memastikan transaksi pertanahan lebih aman, karena seluruh data terekam end-to-end dari akta hingga sertifikat,” ujarnya.
Meski digital, mekanisme tetap sesuai aturan. PPAT tetap memproses akta, namun pengecekan kini bisa dilakukan online. Setelah akta dibuat, data diunggah melalui sistem elektronik yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan.