Taruna STPN Dukung Digitalisasi Sertipikat Tanah ATR/BPN Lewat KKNP-PTLP di Batang
KKNP-PTLP taruna/i STPN diterjunkan langsung untuk membantu pemutakhiran data sertipikat lama agar terintegrasi secara digital.-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-BATANG – Upaya percepatan digitalisasi data pertanahan yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat dukungan dari kalangan pendidikan kedinasan. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) diterjunkan langsung untuk membantu pemutakhiran data sertipikat lama agar terintegrasi secara digital.
Program ini dilaksanakan di Kabupaten Batang sebagai bagian dari percepatan inventarisasi bidang tanah yang belum sepenuhnya terpetakan dalam sistem digital nasional.
BACA JUGA:BIJB Kertajati Layani 40 Kloter Haji 2026, Perkuat Akses Jamaah Ciayumajakuning
Fokus Sinkronisasi Data Fisik dan Digital
Taruni STPN, Nadia Putri Febrianti, menjelaskan bahwa kegiatan KKNP-PTLP berfokus pada sinkronisasi data fisik sertipikat dengan peta digital. Menurutnya, masih terdapat sertipikat lama yang secara administratif tercatat, namun belum terintegrasi dalam sistem pemetaan berbasis digital.
“Tujuan KKNP ini adalah pemutakhiran data agar sertipikat yang sudah ada bisa terpetakan secara digital dan tidak terjadi tumpang tindih. Banyak sertipikat fisiknya ada, tapi belum landing di peta digital,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Dalam tahap awal, taruna/i melakukan digitasi gambar ukur dan surat ukur menggunakan perangkat lunak pemetaan. Data tersebut kemudian diverifikasi sebelum dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan akurasi spasial.
Cegah Konflik dan Tumpang Tindih Lahan
Setelah proses sinkronisasi di Kantor Pertanahan (Kantah), tim KKNP-PTLP turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan batas tanah serta mengambil titik koordinat bersama perangkat desa dan pemilik tanah.
Satrio Binandika Sakti, rekan satu tim Nadia, menegaskan bahwa pemutakhiran data ini menjadi langkah strategis dalam meminimalkan potensi sengketa lahan di masa depan.
“Pemutakhiran ini untuk menjamin kepastian hukum. Tanah yang belum terpetakan berpotensi menimbulkan klaim atau tumpang tindih. Dengan pemetaan, bidang menjadi lebih jelas dan clean,” jelasnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya data pertanahan yang presisi dalam mendukung kepastian hukum hak atas tanah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
