Menteri ATR Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing di Rapat dengan Komisi II DPR RI

Kamis 10-07-2025,00:29 WIB
Reporter : Baehaqi
Menteri ATR Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing di Rapat dengan Komisi II DPR RI

RADARMAJALENGKA.COM— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil, tidak boleh dimiliki oleh warga negara asing.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Bersama Komisi II DPR RI yang membahas isu jual-beli pulau yang belakangan ramai diperbincangkan.

“Tanah di Indonesia, terutama yang berbentuk Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa kemarin (01/07/2025).

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara: Tidak Benar!

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Bahkan untuk Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan asing.

Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh individu atau badan hukum tertentu.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024, minimal 30% wilayah pulau wajib dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

BACA JUGA:Sambut 1 Muharam, PWI Majalengka Gelar Aksi Sosial

“Tidak boleh 100% pulau dimiliki satu pihak. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan dimanfaatkan untuk masyarakat luas,” tegasnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Kategori :