MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Wakil Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma), H Setiahadi Martomijoyo SH angkat bicara terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pihaknya mengaku tidak terlalu mempersoalkan status Dr H Aceng Jarkasih, Drs MBA MSi yang disebut-sebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara yang berkaitan dengan Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM), berdasarkan SPDP dari Polres Sumedang.
"Saya belum menerima draf SPDP-nya. Namun, terkait SPDP, itu merupakan kewenangan Polres Sumedang. Yang pasti, kami juga belum mengetahui siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka, jadi belum bisa disimpulkan apa pun," tegas H. Setiahadi saat dihubungi Radar Majalengka, Senin, 7 Juli 2025.
Menurutnya, penerbitan SPDP merupakan tahap awal dalam proses hukum, yakni perpindahan status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Sumedang.
BACA JUGA:PDIP Majalengka Batalkan Aksi Massa, Ajukan Kasasi ke MA Secara Elektronik
"Jadi, sekali lagi, semuanya masih belum jelas dan belum tentu bagaimana kelanjutannya," ujar Setiahadi.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak berdampak terhadap struktur kepengurusan YPPM Universitas Majalengka, karena hal tersebut dianggap sebagai urusan pribadi.
"Yayasan tetap berjalan seperti biasa. Kalaupun ada dampak, yang kami khawatirkan justru adalah terhadap kepentingan civitas akademika Unma, karena banyak dokumen penting yang harus ditandatangani oleh ketua yayasan yang baru," ungkapnya.
Setiahadi juga menyampaikan bahwa terdapat banyak agenda penting yang sedang dijalankan pengurus YPPM saat ini, termasuk terkait pengusulan nama-nama kepada yayasan. Ia menilai pandangan yang menyebut hal ini akan berpengaruh terhadap struktur yayasan adalah keliru.
"Itu konteksnya berbeda jika dilihat dari sudut struktural YPPM. Lagi pula, ini belum apa-apa. Seandainya pun nanti berlanjut ke pengadilan dan ditetapkan tersangka karena terbukti bersalah, hal tersebut tetap tidak akan memengaruhi struktur yayasan. Kami berdiri berdasarkan akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa struktur organisasi yayasan hanya dapat diubah melalui keputusan pengadilan.
"Sekali lagi, kedudukan kami sebagai pengurus tidak terpengaruh. Akta notaris hanya bisa dibatalkan melalui keputusan pengadilan," ujarnya.
Menanggapi anggapan bahwa kepengurusan YPPM saat ini tidak berjalan optimal, Setiahadi membantah tudingan tersebut.
Ia mengaku tetap aktif hadir di Majalengka setidaknya sekali dalam sepekan. Selain itu, komunikasi juga bisa dilakukan melalui Zoom atau media komunikasi lainnya.
"Paling tidak seminggu sekali saya hadir di Majalengka. Justru yang tidak berkomunikasi dengan saya itu pengurus tertentu, sementara komunikasi dengan Rektor Unma masih berjalan. Jadi kalau ada yang bilang saya tidak aktif atau vakum, itu pernyataan yang tidak berdasar," jelasnya.