Residivis Pencuri Domba Ditangkap, Polisi Kembalikan Domba ke Pemiliknya

Sabtu 28-06-2025,12:23 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim
Residivis Pencuri Domba Ditangkap,  Polisi Kembalikan Domba ke Pemiliknya

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian domba di Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka. Pelaku, ES (45), seorang residivis, kembali ditangkap setelah mencuri dua ekor domba milik warga.

Kapolsek Majalengka Kota, Iptu Piki Krismanto SH MH melalui Kanit Reskrim Aiptu Samsul SM CPHR, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban, K (58), kehilangan dua ekor domba di kandangnya yang berada di Lingkungan Cibatu RT 002 RW 007, Kelurahan Munjul.

"Saat itu, korban langsung melapor ke Polsek Majalengka Kota setelah menyadari dirinya menjadi korban pencurian," kata Iptu Piki.

BACA JUGA:Cetak Prestasi Global, BRI Jadi Institusi Keuangan No.1 di Indonesia Dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500

Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Majalengka Kota segera melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 25 Juni 2025, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap ES di kediamannya tanpa perlawanan.
Diketahui, ES baru tiga minggu keluar dari Lapas Majalengka setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Polisi juga mengamankan dua ekor domba hasil curian serta sepeda motor Honda Astrea yang digunakan pelaku.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.500.000.

Pelaku mengaku bertindak seorang diri dan kini dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Ardian SH SIK MH mengapresiasi kecepatan dan profesionalisme jajaran Polsek Majalengka Kota dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA:Gebyar Hadiah Sobek Label Yamalube, Cara Yamaha Bantu Konsumen Identifikasi Oli Asli

Menurutnya, pengungkapan ini membuktikan komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat dan mencegah kejahatan.

Pada kesempatan yang sama, Polsek Majalengka Kota langsung mengembalikan dua ekor domba curian tersebut kepada pemiliknya, K, warga Kelurahan Munjul.

Penyerahan barang bukti dilakukan pada Rabu malam (25/6/2025) oleh Plh Kapolsek Majalengka Kota, Iptu Piki Krismanto SH MH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsul, SM CPHR.

"Ini merupakan wujud nyata pelayanan dan perlindungan Polri terhadap masyarakat. Kami berkomitmen mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah," ujar Iptu Piki.
K, pemilik domba, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya.

BACA JUGA:Keberhasilan Program kerja 100 Hari Pasangan HADE; Efektif dan Efesien Gunakan Dana APBD

Kategori :