Ungkap Sindikat Pembobol Sekolah, Gasak Puluhan Komputer di Majalengka

Ungkap Sindikat Pembobol Sekolah, Gasak Puluhan Komputer di Majalengka

Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian komputer di dua sekolah, Kamis (5/6/2025).-istimewa-Radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM  – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar dua sekolah menengah pertama di Kabupaten Majalengka.

Dua orang pelaku berinisial AH dan GA ditangkap setelah penyelidikan intensif selama dua pekan.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diterima dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni SMP Negeri 4 Ligung dan SMP Negeri 3 Talaga.

“Ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama dua minggu. Kedua tersangka kami amankan sebagai pelaku utama pencurian. Mereka masuk ke sekolah dengan cara paksa dan membawa kabur puluhan perangkat komputer dari dua lokasi tersebut,” ujar AKBP Willy saat konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Aksi pertama dilakukan pada 18 Mei 2025 di SMP Negeri 4 Ligung, di mana pelaku berhasil menggondol sekitar 30 unit komputer. Selang satu pekan kemudian, mereka kembali beraksi dengan modus serupa di SMP Negeri 3 Talaga.

BACA JUGA:Pendopo Kurban 2 Sapi, Kemenag 17 Kambing

“Total kerugian dari dua lokasi mencapai lebih dari Rp212 juta, dengan rincian sekitar Rp112 juta dari SMPN 4 Ligung dan Rp100 juta dari SMPN 3 Talaga,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menuturkan bahwa identitas pelaku berhasil diungkap berkat rekaman CCTV dari kedua sekolah.

“Rekaman CCTV memberikan petunjuk penting. Setelah dilakukan penelusuran, identitas para pelaku berhasil kami ketahui. Saat penangkapan, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat yang digunakan untuk membobol sekolah, komputer hasil curian, serta satu unit sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan barang curian,” jelasnya.

Menurut AKP Ari, sebagian komputer dijual secara daring (online), sementara sisanya ditemukan di tempat tinggal sementara para pelaku. Hasil penjualan digunakan untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan konsumtif.

BACA JUGA:Tambah Poin, Tim Yamaha Racing Indonesia Harapkan Improvement di Seri ARRC Selanjutnya

“Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk membeli sepeda motor dan keperluan pribadi yang bersifat tidak produktif,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, GA, merupakan residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa, yakni pencurian komputer di sekolah.

Sementara AH diketahui bekerja serabutan. Keduanya bukan warga Majalengka, melainkan berasal dari Bogor dan Pandeglang.

“GA adalah spesialis pembobolan sekolah dan sudah tiga kali terlibat kasus pencurian serupa. Sementara AH hanya bekerja serabutan, namun ikut terlibat dalam aksi pencurian ini,” tutur AKP Ari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: