Dua Sekolah Dibobol, Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Komputer di Majalengka: Kerugian Capai Rp212 Juta

Kamis 05-06-2025,22:19 WIB
Reporter : Baehaqi
Dua Sekolah Dibobol, Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Komputer di Majalengka: Kerugian Capai Rp212 Juta

Keduanya bukan warga Majalengka. GA tercatat berasal dari Bogor, sedangkan AH berasal dari Pandeglang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun.

Kategori :