
Akibat pelanggaran tersebut, Pemerintah Daerah melalui BKAD telah memutuskan untuk mengembalikan pengelolaan lahan kepada kelurahan.
“Karena tidak ada kontrak selama dua tahun, maka pengelolaan dikembalikan ke pihak kelurahan. Dan kami dari DPRD sangat mendukung langkah tersebut,” kata Dasim.
Komisi II DPRD berencana menggelar rapat internal dalam waktu dekat dan akan memberikan tenggat waktu kepada PT SMU untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
BACA JUGA:Rektor Tegaskan Tidak Ada Krisis Kepemimpinan di Universitas Majalengka
“Kita tunggu itikad baik dari mereka. Tapi kalau tidak ada pelunasan, kami akan mendorong Pemda untuk mengambil langkah hukum atau administratif,” ujarnya.
Dasim menegaskan, DPRD akan terus mengawasi proses ini hingga tuntas.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Aset negara digunakan seenaknya tanpa kontrak dan tanpa setoran. Ini harus jadi peringatan keras,” pungkasnya.