Komisi II DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Aset oleh PT SMU: PAD Rp1,5 Miliar Belum Disetorkan

Jumat 25-04-2025,17:36 WIB
Reporter : Baehaqi
Komisi II DPRD Bongkar Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Aset oleh PT SMU: PAD Rp1,5 Miliar Belum Disetorkan

RADARMAJALENGKA.COM– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengungkapkan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan aset milik daerah oleh PT SMU Majalengka tanpa kontrak resmi selama dua tahun berturut-turut, yakni sejak 2023 hingga 2024.

Temuan ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi II DPRD dengan PT SMU dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka.

Menurut Dasim, PT SMU telah memanfaatkan tanah eks Bengkok yang terletak di Kecamatan Majalengka dan Cigasong untuk kegiatan usaha. 

BACA JUGA:Rotasi 14 Pejabat Eselon II, Pemkab Bakal Gelar Mutasi Besar-besaran

BACA JUGA:Gapeksindo Kawal Pembangunan Infrastruktur

Namun, hingga kini perusahaan tersebut baru menyetorkan Rp30 juta dari total kewajiban sebesar Rp1,5 miliar ke kas daerah.

“Bayangkan, Rp1,5 miliar itu uang rakyat. Tapi yang baru masuk hanya Rp30 juta. Kita dirugikan besar,” tegas Dasim saat ditemui usai rapat, Jumat (25/4/2025).

Ia menegaskan, pemanfaatan aset tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah karena belum ada kontrak kerja sama yang diteken.

BACA JUGA:Warga Pilih Bayar PBB ke Kantor Lurah

“Secara regulasi, ini jelas pelanggaran. Mereka menggunakan aset milik daerah tanpa kontrak, bahkan sudah menarik sewa dari masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat itu, Kepala Bidang Aset dari BKAD turut hadir. Sementara pihak perusahaan berdalih keterlambatan pembayaran disebabkan dana sewa yang telah ditarik dari masyarakat digunakan terlebih dahulu untuk operasional bisnis lainnya.

“Mereka akui uangnya sudah ditarik, tapi malah dipakai buat kegiatan lain. Itu jelas pelanggaran,” tegas Dasim.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kesepakatan awal, pembayaran seharusnya dilakukan di awal, sebelum lahan dimanfaatkan.

BACA JUGA:Lima Klub Kerja Sama Bina Potensi Prestasi Bulutangkis

“Sebelum ada kerja sama dengan pihak ketiga, masyarakat wajib membayar di muka. Ini malah kebalik, sudah dimanfaatkan, sudah ditarik sewanya, tapi belum ada setoran ke daerah,” tambahnya.

Kategori :

Terpopuler