RADARMAJALENGKA.COM – Rekaman suara terdakwa Irfan Nur Alam (INA), putra mantan Bupati Majalengka, saat hadir dalam sidang pleidoi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, beredar di kalangan masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh, sidang pleidoi tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (21/1).
Dalam rekaman suara berdurasi 2 menit 30 detik yang saat ini beredar, INA menyampaikan harapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama ini dan berharap ada keadilan.
"Yang Mulia Majelis Hakim, saya berdiri di sini bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi sebagai seseorang yang berharap keadilan sejati ditegakkan. Sidang ini adalah tempat di mana kebenaran seharusnya memiliki suara, dan hati nurani menjadi penuntun setiap keputusan," katanya.
BACA JUGA:Puluhan Hektar Sawah Terendam Banjir
INA juga mengungkapkan bahwa selama persidangan, selalu berusaha menghadirkan fakta-fakta untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, meskipun menyadari bahwa kebenaran sering kali tertutupi oleh kepentingan, asumsi, dan persepsi.
"Saya tidak meminta pengampunan atas sesuatu yang tidak saya lakukan. Namun, saya memohon agar perkara ini dipandang dengan hati nurani. Hukum sejati adalah hukum yang memberikan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum," lanjutnya.
Dalam pledoinya, INA menyebut dirinya sebagai manusia biasa yang memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
INA juga menegaskan bahwa kehidupannya kini berada di ujung tanduk akibat perkara tersebut.
Meski demikian, INA selalu berupaya untuk menguatkan dirinya dengan keyakinan bahwa kejahatan tidak akan pernah menang.
BACA JUGA:Kadisdik Umar Maruf Pantau Makan Bergizi Gratis Hari Kedua
"Saya bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan. Saya menolak segala pemberian dari para pengusaha, dan hal itu telah dibenarkan oleh dua orang saksi di persidangan," tegasnya.
INA juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam memutus perkara ini.
INA berharap putusan yang dijatuhkan tidak hanya mengangkat hidupnya kembali, tetapi juga menegaskan bahwa kebenaran tetap tegak di ruang pengadilan.
"Putusan yang mulia bukan hanya mengubah hidup saya, tetapi juga menjadi harapan bagi semua bahwa keadilan tetap hidup di negeri ini," tuturnya.
Sebagai penutup, Irfan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas waktu, tenaga, dan perhatian yang diberikan selama persidangan berlangsung.
"Semoga Tuhan memberikan kebijaksanaan kepada yang mulia dalam mengambil keputusan ini," ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, berdasarkan informasi yang didapat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut INA dengan hukuman 4,5 tahun penjara subsidair dalam sidang yang berlangsung pada Senin (13/1).