Menjadi Saksi, Tepis Isu Agenda Setting Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih
DISUMPAH: Sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli dari penuntut umum. Kedua saksi, Karna Sobahi dan Eman Suherman, memenuhi panggilan PN Bandung.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
BANDUNG, RADARMAJALENGKA.COM – Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Irfan Nur Alam, memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli dari penuntut umum.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Jl. LL RE Martadinata nomor 74, pada Selasa, 17 Desember 2024, menghadirkan dua orang saksi.
Kedua saksi tersebut adalah Dr. H. Karna Sobahi MMPd, mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Drs. H. Eman Suherman MM.
Sidang dengan nomor perkara 76/Pid.sus-TPK/2024/PN Bdg ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Panji Surono SH MH, Hakim Anggota I Bhudhi Kuswanto SH MH, serta Hakim Anggota II Ahmad Gawi SH MH.
Saksi Drs. H. Eman Suherman MM, yang merupakan mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya secara gamblang menepis isu terkait agenda setting dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka..
BACA JUGA:Fisip Unma Road Show Penulisan Karya Ilmiah Berbasis AI Bagi Puluhan Siswa MAN
Dalam sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro PN Bandung itu, Eman Suherman dituduh menjadi dalang di balik terseretnya anak mantan Bupati Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, dan terdakwa lainnya.
Fakta ini muncul setelah Eman Suherman menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ary Iqbal Setio Nasution SH dan Kiki Paulina SH.
Eman menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional tanpa ada muatan apapun.
Menurutnya, isu yang dituduhkan kepadanya selama ini hanyalah upaya "playing victim" dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Saya katakan, selama ini saya diam. Tidak pernah berkomentar ketika dicibir, difitnah, dan disudutkan. Bahwa persoalan hukum Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, diakibatkan oleh Sekda (saya) yang mengadukan," tegas Eman.
BACA JUGA:Pasca Pilkada Serentak 2024, KPU Tunggu Surat Resmi MK
Melalui pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Bandung ini, Eman ingin menunjukkan bahwa dirinya tidak sepicik yang dituduhkan.
"Pengadilan ini sebagai saksi saya. Bahwa saya itu tidak sepicik dalam hidup saya. Saya punya hati. Pak Karna Sobahi itu orang tua saya, Irfan pun sudah saya anggap sebagai adik saya. Yang membuat persoalan hukum itu kan akibat perilaku yang keliru," tegas Eman.
Eman menyesalkan munculnya isu politisasi hukum yang menurutnya tidak mungkin terjadi. Ia juga merasa difitnah sebagai dalang di balik permasalahan hukum Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
"Politisasi hukum tidak akan mungkin terjadi. Tidak mungkin seseorang berperkara hukum kalau tidak ada pelanggaran. Ini kan sangat sederhana," tegas Eman lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: