“Sirekap dibagi menjadi dua bagian yaitu Sirekap Mobile dan Sirekap Web,” imbuh Ahmad.
Ahmad menekankan, kehati-hatian sangat penting dalam memverifikasi isian data dari tiap TPS sebelum menerbitkan D1 sebagai hasil resmi.
Sementara itu, Kadiv Perencanaan dan Data KPU Majalengka, Hj Elih Solehah Fatimah menjelaskan, pihaknya telah menggelar Bimtek penggunaan Sirekap kepada seluruh jajaran PPK.
Dia mengatakan, pemahaman mendalam terhadap aplikasi ini sangat penting, mengingat pada Pemilu sebelumnya Sirekap sempat menjadi sorotan dan materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh petugas PPK memahami dengan benar cara kerja Sirekap. Kami mohon agar setiap kendala teknis, seperti kesalahan dalam penulisan atau kendala jaringan, bisa diantisipasi sejak awal,” jelas Elih.
Elih juga mengingatkan, tanggung jawab atas kelancaran Sirekap menjadi bagian dari tugas KPU Kabupaten Majalengka untuk mendukung proses rekapitulasi suara yang akurat dan terpercaya.
Dengan komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas, KPU Majalengka optimis, Sirekap akan menjadi alat yang membantu mempercepat proses rekapitulasi suara dengan lebih akurat.