MAJALENGKA, RADAR MAJALENGKA.COM - Persiapan Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat bakal menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali sebagai alat bantu utama dalam proses penghitungan suara.
Keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari KPU RI yang diharapkan dapat membantu menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kecepatan dalam penghitungan suara.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat menekankan pentingnya kesiapan jajaran KPU di seluruh kabupaten dan kota dalam memahami sistem ini.
Hal tersebut disampaikan Ahmad dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Perhitungan suara, rekapitulasi perhitungan perolehan suara, penggunaan aplikasi sirekap, dan penetapan hasil Pilkada Majalengka 2024 yang diadakan KPU Majalengka untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Majalengka.
“KPU RI telah memutuskan untuk kembali menggunakan Sirekap. Kami meminta semua jajaran adhoc KPU, baik di tingkat provinsi hingga TPS, untuk mempelajari kembali aplikasi ini,” ujar Ahmad Nur Hidayat usai acara di salah satu Hotel di Kertajati, kabupaten Majalengka, Selasa 5 November 2024.
Menurut Ahmad, Sirekap telah mengalami sejumlah pembaruan signifikan setelah sempat mendapat kritik dalam Pemilu 2024 lalu.
Dia menjelaskan, Sirekap kini telah melewati tiga kali uji coba, didukung pengembangan teknis oleh tim. Pembaruan ini diharapkan mampu menjawab kritik publik dan memastikan bahwa proses penghitungan suara berjalan lebih lancar.