4 Orang Terlibat Kasus Korupsi Dana CSR PT Sang Hyang Seri, Kini Diamankan

Senin 14-10-2024,11:14 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

"Nominasi detailnya akan disampaikan di persidangan. RS adalah pelaku yang paling banyak menyalahgunakan dana, sedangkan tiga orang lainnya adalah pengurus Gapoktan yang berada di bawah RS," katanya.

Sementara itu, dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa sekitar 77 orang saksi.
Tim juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, termasuk ahli keuangan negara dan auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Tim penyidik telah mengumpulkan 217 dokumen sebagai barang bukti dan memperoleh Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitungan tersebut mencapai Rp2.660.215.500," paparnya.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Lapas Klas II B Majalengka. Mereka akan ditahan hingga akhir Oktober mendatang.

BACA JUGA:1000 Tokoh Masyarakat dan Ulama Kota Depok Deklarasi Dukung ASIH di Pilgub Jabar

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka, terhitung mulai hari ini, 10 Oktober 2024, hingga 29 Oktober 2024," pungkasnya. (bae)

Kategori :