MANTAP! Polisi Bongkar Industri Rumahan Bahan Baku Tembakau Sintetis

Kamis 03-10-2024,10:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

Keduanya harus berurusan dengan petugas Polres Majalengka karena terlibat dalam industri rumahan pembuatan bahan baku tembakau sintetis. RAA, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengaku digaji Rp1,5 juta per bulan untuk meracik bahan baku tersebut.

"Saya sudah empat bulan bekerja dan mendapatkan gaji pokok Rp1,5 juta setiap bulan," ujar RAA dalam konferensi pers tersebut.

BACA JUGA:Cara Kreatif KPU Majalengka Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Gelar Fun Run Hingga Walk Festival

Ia menjelaskan bahwa semua peralatan dan bahan baku yang digunakan adalah milik bosnya, meski ia tidak mengungkapkan detailnya.

RAA menyebutkan bahwa ia mendapatkan pelatihan dari bosnya sebelum mulai bekerja sebagai peracik bahan baku tembakau sintetis.

"Saya belajar otodidak, dan semua hasil racikan hingga penjualan disetorkan ke bos. Semua bahan baku juga disuplai oleh bos, karena saya hanya bekerja," kata RAA, yang mengenakan kaus bertuliskan "Tahanan Polres Majalengka" di punggungnya.

Sementara itu, ZJM mengaku hanya bertugas mengirimkan pesanan barang haram tersebut ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Unggul di Dua Lembaga Survei, Begini Pesan Cabup Eman Suherman

Ia baru bertugas setelah mendapatkan perintah dari bosnya untuk mengantarkan pesanan bahan baku tembakau sintetis dan menempelkannya di lokasi tertentu.

"Setelah ditempel, saya langsung mengirimkan lokasinya melalui WhatsApp. Saya tidak tahu siapa yang akan mengambilnya, karena tugas saya hanya mengantar dan menempel," kata ZJM.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyampaikan bahwa hingga kini, kedua tersangka dan barang bukti yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

"Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis, khususnya di Kabupaten Majalengka," tutup Indra. (bae)

Kategori :