MANTAP! Polisi Bongkar Industri Rumahan Bahan Baku Tembakau Sintetis

Kamis 03-10-2024,10:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

"Kami bertindak cepat berdasarkan keterangan dari RAA, lalu mengamankan ZJM untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini," kata Indra Novianto.

Indra menambahkan bahwa pihaknya juga masih memburu sejumlah tersangka lainnya dalam kasus industri rumahan ini.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim polisi, sehingga berhasil membongkar industri rumahan tersebut.

BACA JUGA:Menteri AHY Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Komisi II DPR RI bagi Program Kementerian ATR/BPN

"RAA membuat pinaka untuk disemprotkan ke tembakau, sehingga menjadi tembakau sintetis, dan dicampurkan dengan daun kecubung untuk memperkuat efeknya," jelas Indra.

Menurutnya, RAA meracik bahan baku tembakau sintetis yang kemudian dikemas dalam botol parfum untuk diedarkan di wilayah Majalengka hingga Cirebon.

Kedua tersangka juga mengedarkan rokok yang telah dicelupkan ke dalam cairan pinaka dan dicampur daun kecubung untuk menambah efeknya.

"Hasilnya dipasarkan melalui media sosial Instagram, di mana penjual dan pembeli menggunakan kode-kode tertentu," ujar Indra.

BACA JUGA:KPU Majalengka Ungkap Pemilih di Pilkada Majalengka Dominasi Generasi X

ZJM bertugas sebagai kurir yang mengirimkan bahan baku tembakau sintetis kepada para konsumennya dengan sistem penempelan di lokasi-lokasi sepi, seperti kuburan, gang sempit, dan tiang listrik, untuk mengelabui petugas.
ZJM mengirimkan lokasi penempelan kepada konsumen melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

"Jadi, penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Pemesanan dilakukan melalui DM (direct message) di Instagram, lalu diberikan nomor WhatsApp, dan pembayaran dilakukan melalui transfer bank," tambah Indra.

Dari hasil pemeriksaan, ZJM juga bertugas mengambil bahan baku yang disuplai dari Bandung dan menggunakan sistem penempelan di berbagai lokasi.

"Cairan bahan baku tembakau sintetis atau pinaka ini dijual seharga Rp 100 ribu per gram dan bisa digunakan sebagai campuran liquid pada rokok elektrik," jelas Indra.

BACA JUGA:KPU Goes to School, Ajak Siswa-Siswi Gunakan Hak Pilih di Pilkada 27 November 2024

Dua pria berkaus oranye tampak lesu saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (2/10).

Mereka adalah RAA dan ZJM, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ligung dan Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Kategori :