MANTAP! Polisi Bongkar Industri Rumahan Bahan Baku Tembakau Sintetis

Kamis 03-10-2024,10:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Kinerja polisi di Kabupaten Majalengka patut diacungi jempol.
Jajaran Polres Majalengka telah berhasil membongkar industri rumahan yang memproduksi bahan baku tembakau sintetis.
Lokasi industri rumahan ini berada di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengungkapkan bahwa jajarannya telah mengamankan dua tersangka berinisial RAA dan ZJM dalam pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka adalah warga Kecamatan Ligung dan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

"Industri rumahan ini beroperasi di sebuah tempat kos di Kecamatan Ligung," kata Indra Novianto, Rabu (2/10).
Ia menjelaskan bahwa RAA dan ZJM ditangkap pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di tempat kos tersebut.

BACA JUGA:Motif Batik Khas Majalengka Bakal Dipatenkan

Saat ditangkap, RAA tertangkap tangan sedang membuat pinaka, bahan baku tembakau sintetis, dengan menggunakan sejumlah bahan kimia.

Tim polisi langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, yang mencakup bahan baku narkoba jenis pinaka dan alat yang digunakan untuk meracik tembakau sintesis.

"Kami segera mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan ZJM setelah mendapatkan keterangan dari RAA," ujar Indra Novianto.

Hingga kini, kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR RI Akui Hubungan Mitra Kerja Paling Akrab dengan Kementerian ATR/BPN

RAA dan ZJM dijerat dengan Pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Indra menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Ia menjelaskan bahwa RAA berperan sebagai peracik, sedangkan ZJM bertugas sebagai kurir.
Keduanya ditangkap di tempat kos di Kecamatan Ligung pada Rabu (25/9) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat ditangkap, RAA sedang membuat bahan baku tembakau sintetis menggunakan sejumlah bahan kimia di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk bahan kimia dan peralatan yang digunakan untuk membuat pinaka.

BACA JUGA:Selenggarakan HANTARU 2024 Run & Fun 5k, Menteri AHY Harapkan Pegawai Semakin Solid dan Kompak

RAA juga menyebutkan bahwa ZJM bertugas mengantarkan bahan baku tersebut kepada konsumen dengan sistem penempelan.

Kategori :