Bawaslu Perketat Pengawasan di Masa Kampanye Pilkada 2024

Kamis 26-09-2024,11:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai hari ini, Rabu, 25 September 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memperketat pengawasan selama periode ini.
Dalam konferensi pers setelah apel siaga, Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, mengungkapkan bahwa ada beberapa metode kampanye yang akan dilaksanakan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.

Menurut Kang Dede, sapaan akrabnya, metode tersebut antara lain kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dan kampanye di media sosial.

"Oleh karena itu, seluruh pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa perlu memperketat pengawasan, termasuk pengawasan di media sosial," ujar Dede.

BACA JUGA:Pemberian Makanan Gratis Sudah Diberikan Puskesmas

"Secara khusus, kami memiliki tim fasilitasi untuk mengawasi kampanye di media sosial, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan," tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini perlu kewaspadaan ekstra terhadap media sosial, karena sering terjadi dugaan pelanggaran, baik terkait netralitas maupun pelanggaran lainnya.

Dede juga menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan aparat desa untuk bersikap netral, karena ada sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar.

Selain pidana, ada juga sanksi administratif. Maka dari itu, pihaknya perlu memberikan perhatian khusus terhadap kampanye di media sosial. Kami akan memantau semua pihak, termasuk ASN, TNI, Polri, dan kepala desa.

BACA JUGA:Juara Voli Menteri ATR/Kepala BPN Cup 2024 Diraih oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur

Ia mengingatkan bahwa sejak penetapan calon, pejabat negara, termasuk kepala desa, dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Jika ada pelanggaran, sanksi baik pidana maupun administratif akan diterapkan," ucapnya.
Dede menegaskan bahwa pengawas di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Salah satu larangan bagi ASN di media sosial adalah tidak boleh memposting atau menyukai konten pasangan calon bupati dan wakil bupati Majalengka.

"Khusus untuk ASN, tidak boleh memposting atau bahkan hanya menyukai konten pasangan calon di media sosial (medsos) ," tegasnya. (bae)

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN dan KPK Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Melalui Lokakarya untuk Pemulihan Aset

Kategori :