MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Proses hukum kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong yang kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebaiknya tidak diperdebatkan di media.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Tim Pemenangan Pasangan Eman Suherman-Dena Muhamad, Surya Darma.
Ia mengungkapkan pendapat tersebut sebagai tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum Karna Sobahi-Koko Suyoko, Indra Sudrajat.
Dalam keterangan tertulisnya, Surya Darma mengungkapkan bahwa pihaknya sangat memahami perasaan terdakwa ketika mendengarkan dakwaan jaksa.
Pihaknya menyarankan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak relevan.
“Saran kami adalah agar tidak melakukan tindakan yang tidak relevan dan tidak bermanfaat bagi kepentingan hukum terdakwa sendiri,” kata Surya Darma dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9).
Menurut mantan Kabag Hukum Setda Majalengka ini, sebaiknya fokus pada materi dakwaan agar tidak terjadi salah paham.
BACA JUGA:Selamatkan Aset Daerah, Membangun Desa Pintar
Tidak perlu menyeret orang lain untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh diri sendiri.
“Lakukan pembelaan sesuai dengan hukum acara, ikuti proses persidangan, dan jangan berdebat mengenai hukum di media karena bukan tempatnya. Majelis Hakim akan memutuskan perkara berdasarkan bukti dan saksi yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
“Tidak perlu berdalih tentang zalimi atau kepentingan politik, karena publik sudah paham bahwa kalimat-kalimat tersebut biasanya diucapkan oleh terdakwa Tipikor,” tegasnya.
Dalam kontestasi pilkada, Surya Darma menambahkan, sebaiknya semua pihak berlapang dada terhadap hak demokrasi kompetitor.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Majalengka untuk mempertimbangkan pilihan mereka dengan cermat. Masyarakat sudah cerdas dan tahu calon pemimpin mana yang layak dipilih, yang dapat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat dan tidak mencederai nama baik Pemerintah Kabupaten Majalengka,” tutupnya.
BACA JUGA:Perebutkan 497 Formasi, Ribuan Pelamar CPNS di Majalengka Bersaing
Sebelumnya, kuasa hukum Karna Sobahi-Koko Suyoko, Indra Sudrajat, melalui beberapa media, menyatakan akan mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cigasong.
Menurutnya, jabatan Sekda Majalengka memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Indra juga menyebut bahwa dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nama mantan Sekda tersebut disebut terlibat dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) terkait revitalisasi pasar milik Pemkab Majalengka.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong kini sudah memasuki tahap persidangan.
Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 11 September 2024, empat terdakwa dihadirkan, yaitu mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, Irfan Nur Alam, serta Maya Andriati dan Andi Nurmawan.
Sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan, tim penyidik Kejati Jabar telah memanggil dan memeriksa puluhan orang, selain empat orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.