Konflik Yayasan UNMA Tegang, Bill-Bil Law Office Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kamis 15-08-2024,12:47 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Ono Cahyono

Karena situasi yang semakin tidak kondusif dan tidak adanya itikad baik dari pihak lawan, Danu menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas dan jauh lagi.

"Insya Allah, dalam waktu dekat, kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik melalui pelaporan pidana maupun gugatan perdata," ungkapnya.

Langkah ini diambil, kata Danu, sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban hukum atas indikasi tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan saudara Dr H Aceng Jarkasih. 

"Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran hukum yang merugikan klien kami. Kami akan terus berjuang menegakkan keadilan dan memastikan setiap tindakan melawan hukum mendapatkan konsekuensinya," tandas Danu.

BACA JUGA:Bawaslu Majalengka Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif

Senada disampaikan Dede Aif Musoffa SH. Ia menambahkan bahwa Yayasan YPPM tidak boleh dianggap sebagai milik satu golongan atau keluarga tertentu. 

"YPPM adalah badan hukum yang bersifat publik sejak awal pendiriannya. Banyak pihak yang terlibat dalam pendirian yayasan ini, termasuk unsur pimpinan Muspida Kabupaten Majalengka saat itu," beber Dede.

Karenanya, status YPPM sebagai entitas publik tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi, melainkan harus dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan keadilan. 

Artinya yayasan YPPM, statusnya tidak ada istilah kepemilikan atau milik satu golongan dan/atau satu keluarga tertentu. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-undang yayasan.

BACA JUGA:Tambah Inovasi Usaha, Mahasiswa KKN-T UNMA Buat Produk Susu Jagung untuk Kembangkan Ekonomi di Desa Jagapura

"Sebab sejak dari awal pendirian yayasan YPPM, ada banyak pihak yang terlibat, termasuk diantaranya adalah dari unsur pimpinan Muspida kabupaten Majalengka yang saat itu menjabat," tegas Dede Aif. (ono)

Kategori :