“Iya, dari 50 itu satu dalam proses. Sudah kami diterima, tinggal menunggu diterima dari LHKPN-nya saja. Semuanya sudah memenuhi syarat terkait LHKPN, kemungkinan semuanya dilantik,” tambah Andhi.
Dijelaskan Andhi, LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/kota. Bagi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, yang bersangkutan bisa tidak dilantik.
“Karena LHKPN ini salah satu syarat dari pelantikan caleg terpilih. Apabila ada yang tidak menyerahkan, akan menjadi penundaan pelantikan,” beber Andhi.
Sementara itu, Andhi mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian besaran kekayaan untuk setiap caleg terpilih. KPU hanya menerima bukti penyerahan LHKPN dari para Caleg saja.
“Kami tidak ada data berapa besaran kekayaan mereka. Karena mereka yang melaporkan langsung ke LHKPN, KPU hanya menerima tanda sudah melaporkan terkait LHKPN-nya itu,” ungkap dia.