Teten juga menjelaskan bahwa Komisi I DPRD telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah proses perizinan bagi pengusaha tambang galian C.
"Kami berkomitmen untuk mendorong pengusaha tambang galian C agar mendapatkan izin dengan lebih mudah dan cepat," kata Teten.
Dia mengatakan bahwa Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka juga telah melakukan studi banding ke Kabupaten Sumedang dan Pangandaran yang memiliki tambang galian C, untuk mempelajari prosedur perizinan yang efektif.
Studi banding ini dilakukan agar prosedur perizinan yang sudah teruji dapat diterapkan di Kabupaten Majalengka sehingga semua pengusaha tambang galian C di sana dapat memiliki izin resmi.
Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka juga telah meminta bantuan dari Cabang Dinas ESDM Jawa Barat Wilayah VII Cirebon untuk mendampingi para pengusaha tambang galian C dalam proses perizinan mereka di Majalengka.
"Kami akan menunjukkan kepada pengusaha tambang galian C di Kabupaten Majalengka persyaratan apa saja yang perlu mereka penuhi untuk mendapatkan izin resmi," tambahnya.
BACA JUGA:Kolaborasi Mahasiswa KKN-T Unma dan IPB Sukses Tanam 7 Ribu Bibit Cabai Keriting di Desa Sukadana
Teten Rustandi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Majalengka akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah perizinan pengusaha tambang galian C di wilayah tersebut.
"Jika pengusaha tambang menghadapi kesulitan dalam proses perizinan, kami akan berupaya membantu dan memfasilitasi mereka agar prosesnya tidak terhambat," kata Teten. (bae)