Arsan Latif, Tersangka Korupsi Pasar Sindangkasih Majalengka

Kamis 18-07-2024,09:28 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Adapun perkara korupsi Pasar Cigasong ini total ada empat orang tersangka. Yaitu Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan ada anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)

Kategori :