Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Dana Sewa Tanah Rp2,35 Miliar oleh BUMD PT SMU

Kejari Majalengka Bongkar Dugaan Korupsi Dana Sewa Tanah Rp2,35 Miliar oleh BUMD PT SMU

Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD). -ist-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD).

Dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui penyalahgunaan dana sewa lahan sejak tahun 2020 hingga 2025, yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2,35 miliar.

Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/7/2025), menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan sejak awal tahun.

Penyelidikan dimulai dengan pengumpulan informasi pada Januari 2025, dilanjutkan ke tahap penyelidikan pada Maret, dan meningkat ke tahap penyidikan pada Mei.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN-T Unma Bantu UMKM Desa Kutawaringin Naik Kelas

“Sejak 2014, PT Sindangkasih Multi Usaha telah menjadi penyewa atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka, berupa eks tanah bengkok dan titisara, yang kemudian disewakan kembali kepada para petani penggarap,” ungkap Wawan.

Namun, dalam praktiknya pada periode 2020–2025, ditemukan bahwa tidak seluruh dana sewa disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya. Dana yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut justru diduga diselewengkan oleh oknum di internal BUMD.

Modus Penyimpangan
Dalam skema pemanfaatan aset daerah ini, PT SMU diduga menarik dana sewa dari para petani secara langsung atau melalui perantara (koordinator), namun tidak menyetorkan seluruh hasilnya ke kas daerah.

Bahkan, pada kasus tahun 2023–2024, perusahaan tersebut diketahui masih memungut uang sewa atas tanah yang secara resmi sudah tidak lagi disewa dari pemda.

BACA JUGA:Pemprov Jateng Perkuat Sinergi dengan BKKBN untuk Percepat Penanganan Stunting Secara Terukur

“Modusnya sangat jelas, ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Mereka menarik uang sewa, padahal tidak mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemda,” ujar Wawan.

Pada puncaknya, pada 14 Juli 2025, Tim Penyidik Kejari Majalengka melakukan penggeledahan di kantor PT Sindangkasih Multi Usaha yang beralamat di Jl. Raya KH Abdul Halim No. 22, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejari serta penetapan dari Pengadilan Negeri Majalengka.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita: 317 dokumen yang berkaitan dengan penyewaan tanah, 1 unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp132,6 juta.

Dengan rincian: Rp100,66 juta merupakan dana sewa tahun 2023–2024 yang seharusnya masuk ke kas daerah, Rp31,95 juta merupakan dana yang dipungut tanpa dasar hukum, karena tanah yang disewa tidak tercatat dalam perjanjian resmi.

BACA JUGA:9 Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi di Jawa Tengah, Beri Akses Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait