Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mengamankan beberapa dokumen penting milik kepengurusan lama yang belum diambil, dan akan dibuka setelah persoalan kepengurusan YPPM selesai.
"Kami belum melakukan serah terima jabatan kepada pengurus baru karena menunggu pengesahan resmi akta notaris yang sah, yaitu Akta Nomor 14 Tahun 2024 dan Nomor 5 Tahun 2024. Mengenai sah atau tidaknya pemilihan pengurus baru akan ditentukan di pengadilan, dan kami siap untuk bekerja sama jika pengurus baru berniat baik dalam serah terima jabatan," tambahnya.
Lalan juga menjelaskan mengenai laporan tahunan yang belum disampaikan oleh kepengurusan lama, bahwa proses audit masih berlangsung.
"Laporan tahunan masih dalam proses audit oleh KAP, dan setelah hasil audit diterima, kami akan mempublikasikannya melalui media massa," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Imbauan Menteri AHY kepada Masyarakat agar Terhindar dari Mafia Tanah
Dia juga mengklarifikasi mengenai polemik rapat tanggal 30 April 2024, yang mengindikasikan perlunya dilaksanakan rapat lanjutan sesuai dengan revisi akta notaris yang telah dibuat, dengan undangan kepada seluruh anggota badan pembina yayasan dalam waktu 10 hari setelah rapat pertama sesuai dengan anggaran dasar yayasan. (bae)