MAJALENGKA , RADARMAJALENGKA.COM - Pengurus YPPM Universitas Majalengka (Unma) yang baru mempertanyakan dugaan penyegelan ruangan kantor Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma), yang mengakibatkan mereka tidak dapat menggunakan kantor.
Berdasarkan pantauan pada Kamis (27/6) kemarin, beberapa pengurus yang didampingi advokat mencatat bahwa setidaknya ada 5 ruangan pengurus yayasan yang terkunci rapat dan tidak bisa dibuka oleh mereka.
Tindakan ini diduga sebagai akibat dari kekisruhan terkait status dan legalitas kepengurusan baru dengan kepengurusan lama yang belum terselesaikan.
Pembina YPPM yang baru juga menjelaskan bahwa akta notaris tertanggal 30 April 2024 menjadi perhatian karena terdapat kesalahan pengetikan yang telah direnvoi atau diperbaiki.
BACA JUGA:BLK Lama Mangkrak, Rencanakan Bangun BLK Baru
Namun, pihaknya mengkonfirmasi bahwa keberatan kepengurusan lama terhadap keputusan rapat pengangkatan Dr H Aceng Zarkasih sebagai Ketua Pembina baru memicu penguncian ruangan.
"Ruangan ini terkunci karena salah satu pembina tidak mengakui keabsahan pengangkatan Dr H Aceng Zarkasih sebagai Ketua Pembina yang baru. Mereka kemudian mengambil kunci-kunci ruangan ini agar kegiatan yayasan tidak berjalan dengan lancar," kata Kuasa Hukum YPPM Unma, Ahmad Kamarudin.
Ia melanjutkan, penguncian kantor yayasan diperkirakan sudah terjadi sejak kepengurusan baru terpilih pada 14 Juni 2024 sesuai dengan akta notaris yang sudah diperbaiki.
"Kami tidak tahu pasti kapan ruangan ini dikunci. Namun, ketika kepengurusan baru ingin melanjutkan kegiatan yayasan, mereka terhalang karena ruangan terkunci dan tidak dapat dibuka," jelasnya.
BACA JUGA:Barongsai Meriahkan Acara Paturai Tineung SDN Cijurai I
Terhadap tindakan ini, pengurus dan pembina YPPM Unma yang baru berencana untuk menempuh jalur hukum.
Kamarudin mengatakan bahwa hal ini telah mengganggu aktivitas yayasan.
"Kami akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terkait masalah ini karena telah mengganggu aktivitas keorganisasian yayasan. Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Majalengka, dan juga melakukan audit karena kepengurusan sebelumnya belum melaporkan laporan tahunan sejak tahun 2023," paparnya.
Dia menegaskan bahwa proses pengangkatan Ketua Pembina dan pengurus sesuai dengan UU yayasan dan AD/ART yang tercantum dalam akta notaris yayasan, sehingga sah secara hukum.
Mengenai isu nepotisme, ia menegaskan bahwa hal itu tidak berlaku untuk yayasan atau lembaga swasta.
Sementara itu, mantan pengurus YPPM UNMA sekaligus akademisi, Dr H Lalan Suherlan, menjelaskan alasan penguncian ruangan oleh kepengurusan sebelumnya.
BACA JUGA:Belum Berizin, Warga Sukawera Tolak Pembangunan Pabrik