MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Subang, Eep Hidayat, mendatangi Gedung KPU Kabupaten Majalengka pada Jumat (21/6).
Kedatangan Mang Eep, sapaan akrabnya, ke Gedung KPU Majalengka untuk meminta salinan C1 hasil Pemilu Tahun 2024, sekaligus mengkonfirmasi temuan kecurangan dalam proses penghitungan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Kabupaten Majalengka.
"Meminta data C1. Data ini sebenarnya sudah cukup, namun kami ingin mengkonfirmasi penyebab terjadinya kecurangan. Saya datang ke sini khusus untuk mengkonfirmasi penyebab terjadinya prahara, kejadian yang sangat tragis di KPU Majalengka," jelasnya pada Jumat (21/6).
Mang Eep menjelaskan bahwa kecurangan terjadi di Kabupaten Majalengka, yakni adanya perbedaan hasil penghitungan pleno tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan hasil tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Majalengka.
"Sebagai contoh, di KPU Majalengka, suara untuk partai Nasdem tercatat 4860, hasil dari rapat pleno PPK. Namun, setelah rapat pleno tingkat Kabupaten Majalengka, suara Nasdem mengalami pengurangan sebanyak 3.127 suara yang dialihkan ke suara calon nomor urut 5 Calon Anggota DPR RI Dapil 9, Majalengka, Sumedang, Subang," paparnya.
Mang Eep sebagai Calon Nomor Urut 1 dari Nasdem merasa dirugikan karena posisinya turun ke peringkat kedua.
"Nomor urut 5 seharusnya peringkat 2, sementara saya seharusnya peringkat 1. Pengaruhnya besar, posisi saya turun ke peringkat 2," tambahnya.
Menurut Mang Eep, penambahan suara juga terjadi tidak hanya di tingkat Kabupaten Majalengka tetapi juga pasca pleno tingkat KPU Provinsi Jawa Barat.
"Saya tidak lagi bicara mengenai indikasi, ini sudah sangat jelas. Bukan hanya indikasi, tetapi ada penambahan. Di Majalengka, dari 23 Kecamatan, hasil pleno PPK diubah, suara Nasdem dialihkan ke suara nomor urut 5 Ujang Bey sebanyak 3.127 suara," tegasnya.
BACA JUGA:Praja IPDN Validasi Data Warga Miskin di Majalengka
"Ujang Bey yang seharusnya mendapatkan 24.404 suara, beda jauh dengan saya, yaitu 6339 suara. Ada penambahan dari Majalengka sebanyak 3.127 dan dari pleno KPU Jawa Barat sebanyak 4.015, total penambahan suara mencapai 7.142 suara. Ini adalah kejadian paling tragis, paling besar, dan paling brutal yang pernah terjadi di Jawa Barat selama era pemilu reformasi," lanjutnya.
Menurutnya kejadian ini sangat mengerikan karena terjadi perubahan dari tingkat kecamatan ke tingkat Kabupaten, dan dari kabupaten ke provinsi di Jawa Barat.
Mang Eep menambahkan Pasal 15 UU Nomor 7 Tahun 2017 huruf F mengatur bahwa rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten harus sesuai dengan berita acara di PPK.
"Namun ini jelas dilanggar, terutama oleh 23 kecamatan," ujarnya.
Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Mang Eep tidak dapat bertemu dengan Komisioner KPU Kabupaten Majalengka karena mereka sedang beraktivitas di luar gedung KPU.
BACA JUGA:Deklarasi Majalengka Anteng untuk Pilkada Damai