Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Mantan Pejabat PT Antam Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Kamis 30-05-2024,18:19 WIB
Reporter : Ahmad Denis Fayumi
Editor : Ahmad Denis Fayumi

Selama kurun waktu tersebut, kata Kuntadi, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu turut merusak pasar produk resminya.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Grage City Mall CGV Cirebon Kamis 30 Mei 2024

"Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.

"Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Kategori :