MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kandidat Wakil Bupati Majalengka dari PDIP, H Maman Suherman alias Manher memberikan tanggapan terhadap polemik mengenai apakah Dr H Karna Sobahi MMPd masih dapat mencalonkan diri sebagai bupati atau tidak.
Menurut Manher landasannya Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota menjadi UU.
“H Karna Sobahi masih dapat mencalonkan diri sebagai bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Majalengka tahun 2024 mendatang,” ujarnya.
Menurut pengusaha sukses di Cilegon, Provinsi Banten ini, dalam Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon bupati atau wakil bupati antara lain adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, atau wakil bupati (wabup) selama dua kali masa jabatan yang sama.
Sedangkan H Karna Sobahi pernah menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) selama dua periode pada masa kepemimpinan Bupati Sutrisno, dan baru satu periode menjabat sebagai Bupati Majalengka.
"Jadi bila mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pak Karna Sobahi masih memenuhi syarat untuk maju menjadi M1 untuk periode kedua kalinya," tegas Manher.
Diberitakan sebelumnya, Asep Solihin berpendapat bahwa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat untuk maju sebagai bupati atau wakil bupati maksimal dua kali menjadi kepala daerah.
Sehingga Karna Sobahi dinilai telah menjabat sebagai pejabat kepala daerah sebanyak tiga kali, yakni dua periode sebagai wakil bupati dan satu periode sebagai Bupati Majalengka.
Asep menyatakan akan meminta fatwa dan mengajukan judicial review ke MK. (ara)
BACA JUGA:Jepang VS Qatar, Samurai Biru Berhasil Tekuk Tuan Rumah Qatar 4-2