MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Sembilan hari menjelang masa tenang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka terus memperketat pengawasan.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Panyingkiran Rizalludin, upaya tersebut dilakukan karena menjelang masa tenang ini sangat rawan terjadi pelanggaran.
Bahkan saat ini saja di wilayah Kecamatan Panyingkiran, banyak petugas kampanye yang tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu ketika akan melaksanakan kegiatan kampanye.
Sedangkan dalam regulasinya yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 32 ayat 1,2,3 petugas kampanye pemilu harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Cek Kesiapan Stok Pupuk, Direktur Utama Petrokimia Gresik Blusukan
"Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa petugas kampanye pemilu harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, juga disampaikan salinannya kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya,” katanya Jumat 2 Febuari 2024.
Selain itu dalam memperketat pengawasan menjelang masa tenang ini, Panwaslu Kecamatan Panyingkiran juga terus mengoptimalkan peran serta Panwaslu Keluarahan/Desa (PKD) dan PTPS.
" Alhasil dengan adanya PKD dan PTPS, saat ini kita tidak kecolongan dan banyak temuan kegiatan kampanye yang dilaksanakan tanpa ada surat pemberitahuan. Oleh karena itu, pengawasan menjelang masa tenang ini, terus diperketat,” katanya.
Ia menambah, selain mengoptimalkan peran serta PKD dan PTPS, Panwaslu Kecamatan Penyingkiran saat ini rutin melaksanakan bimbingan teknis.
BACA JUGA:9 Hari Menjelang Masa Tenang, Panwaslu Kecamatan Panyingkiran Perketat Pengawasan
Dengan menghadirkan para peserta dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan PKD se-wilayah Kecamatan Panyingkiran.
Upaya tersebut dilakukan, tujuannya agar pemahaman tentang regulasi di dalam pemilihan umum bisa dipahami dan diaplikasikan oleh seluruh elemen masyarakat.
"Apalagi dalam kegiatan bimtek ini kita juga menghadirkan narasumber, mantan komisioner bawaslu periode 2018-2023. Diharapkan dengan adanya bimtek ini, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, terutama panwaslu desa bisa lebih memahami peranannya dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” pungkasnya. (bae)