Pelaku dan Motif Penemuan Mayat di Depan SDN Simpeureum 2 Terungkap, Gara-gara Tersinggung Ditagih Utang

Rabu 31-01-2024,10:12 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Polres Majalengka berhasil mengungkap fakta di balik penemuan jasad seorang laki-laki di depan SDN Simepeureum 2, Kelurahan Simpeureum Kecamatan Cigasong. Pada Minggu (28/1) lalu.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (30/1) di halaman Polres Majalengka, jasad yang ditemukan di halaman SDN Simpeureum 2 merupakan warga Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten. Korban berinisial FN berusia 34 tahun yang berprofesi sebagai pegawai bank keliling.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyebab FN meninggal akibat sayatan sejata tajam yang dibawa TD (34) warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Sedangkan mengenai kronologinya berdasarkan hasil penyelidikan, TD merupakan salah satu nasabah, merasa tersinggung dan kesal karena ditagih utang oleh korban.

"Dipicu oleh rasa tersinggung, tersangka gelap mata dan melakukan pembacokan menggunakan parang lebih dari lima kali tebasan ke arah muka korban. Korban berusaha membela diri dengan menangkis menggunakan kedua tangannya, menyebabkan tangan korban terluka, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” jelas kapolres.

BACA JUGA:Ateng Tanam Pohon di Situ Cipadung

Setelah melakukan perbuatan keji itu, tersangka kabur dengan membawa sepeda motor, handphone, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp1.270.000 milik korban.

Polres Majalengka berhasil menangkap TD pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di area persawahan masuk Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.

"Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait tragedi ini,” kata kapolres.

Setelah diamanakan tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP. Atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Harga Cabai di Tingkat Petani Rp13 Ribu, di Pasar Rp30 Ribu

"Warga diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar kapolres. (bae)

Kategori :