RADARMAJALENGKA.COM - Pinjaman online ilegal semakin marak ditemukan walaupun banyak pinjol yang sudah ditutup karena ilegal tapi tak sedikit masih ada yang ilegal.
Pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat akibat dari ancaman dan teror kepada kontak yang tidak berkaitan dengan peminjaman.
BACA JUGA:Polres Majalengka Bagikan Air Bersih dan Gelar Salat Istisqa
Kasus yang sering terjadi yaitu mendapatkan SMS atau telpon dari DC seraya meneror orang-orang yang sekontak dengan nasabah pinjol tersebut, hal ini kamu bisa laporkan kepada pihak kepolisian.
Kamu harus selektif sebelum meminjam, jangan sampai tertipu pinjaman instan yang menawarkan bunga rendah tapi banyak biaya administrasi yang tidak seharusnya.
BACA JUGA:BPD Ngotot Minta Insentif, Membandingkan dengan Daerah Lain yang Dapat Rp8 Juta
Pinjaman ilegal sering dikenal dengan pinjaman bunga tinggi. Debt collector pinjaman online ilegal ini biasanya meneror, mengancam kepada nasabah pinjaman online yang telat bayar tagihan dan yang belum mampu melunasi hutangnya.
Menurut Direktorat Tindakan Pidana Siber (Dittipdsiber) Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa masyarakat
BACA JUGA:Penyebab Keringat Dingin di Telapak Tangan, Berikut Tips Mengatasinya
waspada untuk nasabah pinjol sebelum meminjam kepada pinjol ilegal.
Dari Satgas Waspada Investasi memberikan ciri-ciri pinjaman online Ilegal diantaranya:
1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, WhatsApp ataupun saluran komunikasi pribadi lainnya.
BACA JUGA:Faktanya Alis Mengikuti Kelopak Mata Pada Saat Kedutan Terjadi
2. Tidak memiliki identitas nama kantor yang jelas sehingga tidak jelas keberadaannya.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah dan cepat.