Termasuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012, pada pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa tim seleksi menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan nama-nama calon anggota bawaslu propinsi atau Panwaslu kabupaten/kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
BACA JUGA:Lagi, SSB Brawijaya Klinik PCM Winner pada Piala Geas Cup Tumbangkan SSB Mandala pada Partai Final
BACA JUGA:RA Azzahra Bina Insani Gelar Fashion Show dari Bahan Limbah
Dan ayat (2) menyebutkan bahwa “nama-nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah paling sedikit 6 ( enam ) orang dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % ( tiga puluh persen ).
Kemudian diperjelas lagi pada pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa Jabatan 2023 -2028, bahwa (c). Penetapan, Pengumuman dan penyampaian hasil tes kesehatan dan tes wawancara, (1) tim seleksi melakukan rapat pleno untuk menetapkan 2 ( dua) kali kebutuhan bagi calon angota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan tes kesehatan dan tes wawancara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (ara)